Rapat Komisi III DPRD Lombok Timur dengan jajaran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Lombok Timur yang juga dihadiri oleh Kepala BPKAD Lombok Timur, H Hasni (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM - Komisi III DPRD Lombok Timur (Lotim) mempertanyakan dasar pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) Bupati dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di ruang rapat Komisi III. Kamis (10/04/2025)

Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, ST, menyoroti kebijakan tersebut di tengah upaya efisiensi anggaran. 

"Apa dasar pengangkatan Stafsus itu? Ini tentu jadi tanda tanya, apakah tidak berisiko melanggar aturan," cecar legislator dari Dapil Lombok Timur 3 itu.

Ia mengaku membaca pemberitaan nasional bahwa pemerintah pusat melarang pengangkatan Stafsus, apalagi yang dibiayai APBD. 

"Jangan sampai ini jadi masalah di kemudian hari. Kalau mau angkat Stafsus pakai uang pribadi, silakan. Tapi kalau dari APBD, apa ini tidak berisiko," cecar Amrul dengan nada tanya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Lotim, H. Hasni, menyatakan bahwa pengangkatan stafsus tidak dilarang dan boleh dianggarkan melalui APBD. 

"Karena berkaca dari pusat dan dewan pun boleh mengangkat staf ahli. Yang dilarang itu tenaga kontrak atau honorer. Sampai saat ini, kami belum terima edaran yang melarang pengangkatan stafsus," jelasnya.  

Hasni menegaskan bahwa stafsus diperlukan untuk membantu Bupati mempercepat program daerah dan melaporkan seluruh kegiatan. 

“Perlu diketahui, mereka bukan tenaga honorer yang masuk database BKN. Jadi, ini yang jadi pertimbangan Pak Bupati. Kami rasa tidak ada masalah,” tandasnya.  

Polemik ini memicu perdebatan antara legislatif dan eksekutif terkait penggunaan anggaran daerah, dengan Komisi III mendorong transparansi dan kepatuhan aturan dalam pengelolaan keuangan publik. (SN/01)