![]() |
Tampak depan Kantor PDAM Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, yang ramai disorot sejumlah pihak, mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur. Kepala Bagian Ekonomi Pemda Lotim, Lalu Mustiarep, menegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini menanggapi laporan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) NTB yang melaporkan Pemkab Lotim ke Ombudsman NTB atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Plt Dirut PDAM.
Terkait itu, Bupati Lombok Timur melalui Kabag Ekonomi pada Setda Lombok Timur, Mustiarep menjelaskan bahwa penunjukan Sopyan Hakim sebagai Plt Dirut PDAM Lotim telah merujuk pada Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
“Pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim bersifat sementara dan sudah sesuai regulasi. Tidak ada pelanggaran karena aturan usia minimal 35 tahun hanya berlaku untuk pengangkatan definitif, bukan Plt,” tegas Mustiarep saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, syarat usia 35-55 tahun yang tercantum dalam apP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya berlaku untuk direksi tetap yang dipilih melalui seleksi. Sementara, penunjukan Plt bersifat sementara dan tidak terikat persyaratan usia tersebut. (SN/01)
Comments