Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin didampingi Sekda, Juaini Taofik saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa sumber penghasilan tetap (Siltap) delapan Staf Khusus (Stafsus) yang baru dikukuhkan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Menurutnya, gaji para Stafsus akan dibayarkan melalui dana Jasa Ahli Bupati dan Wakil Bupati.  

"Jadi untuk gaji Stafsus ini tidak dari APBD, melainkan dari Dana Jasa Ahli Bupati dan Wakil Bupati," tegas Haerul Warisin. Kamis (10/04/2025).  

Lebih jauh, Warisin enggan menjelaskan lebih rinci soal nomenklatur anggaran Dana Jasa Ahli, hanya menyebut bahwa notulensi telah ada di Sekretaris Daerah (Sekda) Juani Taofik.  

"Silakan tanyakan ke Pak Sekda, sudah ada notulensinya di sana,"ujarnya singkat.  

Namun, pernyataan Bupati ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, yang menyatakan bahwa Siltap Stafsus telah dianggarkan dalam APBD 2025 sebesar Rp900 juta untuk membayar 15 Stafsus dengan besaran Rp4,5 juta per bulan per orang.  

"Sudah disiapkan dana Rp900 juta, dengan besaran Rp4,5 juta/bulan untuk setiap Stafsus," ujar Hasni dalam rapat dengan Komisi III DPRD Lombok Timur. 

Terkait perbedaan pendapat itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, menyoroti inkonsistensi ini dan menilai pengangkatan Stafsus bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi keuangan daerah.  

"Presiden sudah memerintahkan semua pemerintah daerah untuk tidak mengangkat Stafsus. Tapi kita malah mengangkat dan menganggarkannya Rp900 juta dari APBD," tegas Amrul.  

Ia juga mengingatkan bahwa Kepala BKN dan Menteri Dalam Negeri telah melarang pengangkatan Stafsus oleh kepala daerah, dengan ancaman sanksi jika dilanggar.  

"Kita bernegara ada hierarki kekuasaan dan peraturan. Kekuasaan di bawah wajib mengikuti aturan di atasnya,"tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.  

Amrul juga mempertanyakan alasan pengangkatan Stafsus, mengingat tugas mereka seharusnya bisa dijalankan oleh Kepala OPD dan jajarannya.  

"Apa kita tidak percaya dengan kinerja Kepala OPD, Kabid, dan Kasi yang sudah dibayar negara? Ini harusnya kita tertib dalam beradministrasi dan berhukum," tandasnya. (SN/01)