![]() |
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, didampingi Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI yang ditujukan untuk petani cabai di Sembalun.
Tersangka dengan inisial P telah ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 oleh Jaksa Penyidik Kejari Lombok Timur.
Dana KUR yang digulirkan pada tahun 2021 dan 2022 ini seharusnya digunakan untuk mendukung sektor pertanian, khususnya pengadaan cabai oleh petani Sembalun. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, didampingi Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, tersangka P telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Setelah dinyatakan sehat, kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Ida Bagus pada Kamis (20/03/2025).
Ida Bagus menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke persidangan, sedangkan tersangka P akan segera menyusul.
"Mungkin bulan depan akan kita limpahkan ke pengadilan, karena terbentur dengan hari raya," jelasnya.
Kasus KUR ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan tersangka yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan persidangannya sedang berjalan. Sementara itu, klaster kedua melibatkan tersangka dengan inisial P yang akan segera diproses secara hukum.
Diperkirakan, kerugian negara pada klaster pertama mencapai sekitar Rp766 juta, sedangkan pada klaster kedua dengan tersangka P, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Tersangka P sendiri diketahui mengelola hampir 43 debitur dengan jumlah agunan pinjaman yang bervariasi, yaitu Rp25 juta dan Rp50 juta.
"Dalam kasus KUR ini ada dua klaster dari kelompok pengumpulan masalah yang ada. Tersangka ini mengumpulkan nasabah untuk didaftarkan, motifnya sama," tegas Ida Bagus.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana KUR agar tidak disalahgunakan dan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya petani. (SN/01)
Comments