Tangkapan layar sidang DKPP RI dalam agenda pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang salah satunya memutuskan pemberhentian tetap anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin yang tak lain merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur. 


Dikutip dari laman DKPP RI, perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh M Syauqi Asfiya R yang mengadukan Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu.


Teradu didalilkan masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, Teradu diduga aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik tersebut.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada Zainul Muttaqin selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomer 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/x/2024. Pemberhentian ini Terhitung sejak putusan ini di bacakan," kata anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo, Senin (03/03/2025) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.


Selanjutnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. 


"Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini," bebernya. 


Untuk diketahui, Zainul Muttaqin sebelumnya menjabat Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Lombok Timur).(SN/01)