Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H Rachmat Hidayat (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan pada 20 Maret 2025 sama sekali tidak membuka ruang bagi kembalinya Dwifungsi ABRI.


Sebaliknya, revisi ini justru memperkuat supremasi sipil dan mempertegas peran TNI dalam koridor demokrasi.  


Sebagai korban langsung kebijakan Dwifungsi ABRI di era Orde Baru, Rachmat menyatakan akan menjadi yang paling depan menolak jika revisi UU TNI ternyata mengembalikan militerisme dalam politik.  


"Saya tahu betul bagaimana pahitnya hidup di bawah rezim Dwifungsi ABRI. Sebagai korban langsung, saya pasti yang pertama melawan jika revisi ini membuka celah kembalinya militer ke ranah sipil," tegas Rachmat dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/03/2025).  


Militerisme Orde Baru: Sejarah Kelam yang Tak Boleh Terulang


Rachmat mengisahkan pengalaman pahitnya saat Dwifungsi ABRI masih berlaku. Di masa itu, militer mendominasi segala aspek kehidupan bernegara—mulai dari legislatif, eksekutif, hingga tingkat desa.  


"DPR sampai DPRD diisi Fraksi ABRI yang ditunjuk, bukan dipilih. Gubernur, bupati, bahkan lurah harus dari kalangan tentara atau yang direstui militer. Kebebasan berpendapat dikekang, pers dibredel, oposisi ditekan," ujarnya.  


Ia juga mengenang bagaimana Partai Demokrasi Indonesia (PDI), cikal bakal PDI Perjuangan, menjadi korban represi militeristik. Saat Pemilu 1987, PDI meraih enam kursi di DPRD Lombok Timur dan semestinya berhak memimpin, tetapi kursi ketua justru direbut PPP lewat intervensi militer.  


"Saya sendiri dilengserkan dari kursi legislatif pada 1996 karena mendukung Ibu Megawati, bukan boneka penguasa,"tutur Rachmat.  


Revisi UU TNI: Tidak Ada Ruang untuk Dwifungsi ABRI


Rachmat menekankan bahwa seluruh fraksi di DPR, termasuk mantan perwira TNI seperti Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, sepakat menutup celah kembalinya Dwifungsi ABRI. Pembahasan revisi UU TNI dilakukan sangat ketat, bahkan hingga penempatan tanda baca.  


"Tiga poin utama revisi ini adalah: (1) memperkuat sinergi TNI-masyarakat, (2) memberikan kepastian tugas prajurit di ranah sipil, dan (3) menyesuaikan batas usia pensiun. Tidak ada agenda terselubung," jelasnya.  


Ia meminta publik tidak khawatir, karena revisi UU TNI justru mengukuhkan reformasi dan supremasi sipil. *L"Militerisme sudah jadi sejarah. Kini, demokrasi dan kepemimpinan sipil tidak terganggu," pungkas Rachmat. (SN/01)