Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim saat memberikan keterangan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Setahun lamanya, seluruh pelanggan PDAM Lombok Timur (Lotim) diberikan keringanan dengan cara tidak membayar alias pemutihan seluruh tunggakan pembayaran sejak bulan Januari hingga Desember 2024. 


Namun pembayaran mulai diberlakukan awal tahun 2025 tanpa terkecuali tanpa adanya perbedaan, termasuk pelanggan dari kalangan ASN.


Pemberlakuan ini menurut Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, telah diatur dan merupakan instruksi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin yang mewajibkan seluruh pelanggan berjumlah 29 ribu untuk membayar. Sebelumnya tercatat, ada sekitar 70 persen jumlah pelanggan menunggak sejak tahun 2023 hingga 2024.


"Kita sudah berikan keringanan selama setahun dengan cara pemutihan tunggakan pembayaran kepada seluruh pelanggan. Dan tahun ini para pelanggan diwajibkan untuk membayar setiap bulannya," ujar Sopyan Hakim. (19/03/2025)


Ketegasan ini disebut Sopyan Hakim, sebagai bagian tanggung jawab kepala daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Daerah). 


Oleh karenanya, seluruh pelanggan dapat memberikan sumbangsihnya melalui pembayaran atas pemakaian air yang dimanfaatkan selama ini.


Bagi ASN, kata dia, tak ada kata keringanan dan pembayaran akan dipotong melalui gaji. Pemotongan itu berdasarkan kesepakatan antara ASN selaku pelanggan melalui Bank NTB.


Cara itu dilakukan untuk menghindari tunggakan pembayaran, lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajiban selaku pelanggan.


"Kalau ada ASN sebagai pelanggan yang nakal tidak mau membayar, bupati akan mengambil langkah tegas, selain menurunkan eselon juga akan diberikan sanksi lainnya," ucapnya.


Pembayaran ini tambahnya, semata-mata untuk menambah PAD yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah Lombok Timur juga. 


Termasuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan di PDAM itu sendiri.

Mekanisme sistem pemotongan gaji bagi ASN, tengah dirancang untuk memudahkan pembayaran sehingga tidak ada istilah lupa atau karena sengaja tidak membayar.


"Kalau masih ada pelanggan yang nunggak, kami akan cabut water meternya dan dapat dikenakan denda," tandasnya. (CN)