![]() |
Jalannya audiensi antara Forum Honorer Lombok Timur dengan BKPSDM dan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Tenaga PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur rupanya masih resah akan nasibnya ke depan. Terlebih lagi gaji mereka belum dibayarkan dua bulan oleh Pemda Lombok Timur.
Para honorer yang membentuk Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHD) Lombok Timur. Mereka mengadukan nasib ke DPRD Lombok Timur dengan menggelar audiensi dengan Kepala BKPSDM Lombok Timur dan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Lombok Timur.
Dalam audiensi itu, mereka meminta agar Pemda membayar gaji yang belum terbayarkan, termasuk mengadukan status kepegawaian mereka ke depan.
"Kami ingin agar gaji kami dua bulan yang belum terbayar, untuk dibayarkan,” ungkap salah satu anggota forum di kesempatan itu.
Mereka berharap ada solusi atas masalah itu.
"Pemda harus memiliki solusi untuk membayarkan, serta memberikan kepastian nasib para tenaga honorer,” sebutnya.
Menjawab hal itu, Kepala BKPSDM Lombok Timur, Dr. H Mugni mengatakan, belum dibayarkannya gaji para PPPK Paruh Waktu (honorer, red) selama dua bulan ini, karena ada surat edaran dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada gubernur, bupati /walikota untuk menunda pembayaran gaji di bulan Januari dan Februari.
”Untuk proses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” katanya,
Dirinya pun meminta agar tenaga PPPK Paruh Waktu agar tidak perlu resah dan diminta untuk bersabar.
"Kalau regulasi sudah ada maka pembayarannya gajinya akan dirapel, karena anggarannya sudah ada," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Lombok Timur, H Holdi. Dia meminta PPPK Paruh Waktu untuk bersabar dan menjamin hak mereka akan terbayarkan.
"Gajinya pasti akan terbayarkan, dan kami akan kawal," ungkapnya.
Masih sambung dia, sudah ada titik terang dari masalah PPPK Paruh Waktu ini.
"Kita tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, intinya bersabar, gaji pasti akan dibayar, tinggal menunggu regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ucapnya seraya mengatakan pemerintahan baru tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer.
"Kami pastikan pemerintahan yang baru tidak boleh lagi angkat tenaga honorer. Kita selesaikan dulu masalah PPPK Paruh Waktu yang ada saat ini," tegasnya.
Begitu juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, Dedy Akwarizal. Dirinya bahkan berjanji akan mengawal tuntas persoalan honorer di Lombok Timur.
"Sebagai mantan honorer sudah wajib hukumnya saya mengawal. Bahkan saya sudah ke BKN untuk menanyakan hal ini, dan saya sudah punya datanya," kata politisi PKB itu.
Lebih jauh terkait permasalahan PPPK Paruh Waktu, dia menjamin tidak akan ada persoalan, karena mereka sudah masuk di database BKN.
"Yang jelas data tenaga non ASN Lotim️ yang sudah masuk data base sudah tidak bisa diotak-atik, karena sudah dikunci oleh BKN, data base ini tidak bisa berkurang tidak bisa bertambah,” tandas Dedy. (SN/01)
Comments