Sosialisasi internal yang diselenggarakan oleh PD Perpamsi NTB, yang membahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur turut serta dalam sosialisasi internal yang diselenggarakan oleh PD Perpamsi NTB, yang membahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. 


Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan terhadap BUMD air minum dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


PLT Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Hilmy, menyampaikan pentingnya implementasi Permendagri tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD air minum. 


“Dengan adanya regulasi ini, kita diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air berjalan dengan baik dan efisien,” ujar Hilmy.


Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan PDAM se-NTB dan dihadirkan oleh narasumber yang kompeten dalam bidang pengawasan BUMD. 


Dalam kesempatan tersebut, para peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mematuhi ketentuan tersebut.


Hilmy menambahkan, PDAM Lotim berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam regulasi tersebut demi memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 


"Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi seluruh PDAM untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan eksternal yang lebih efektif, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tambah Hilmy.


Dengan adanya sosialisasi ini, PDAM Lombok Timur, dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik melalui pengelolaan air yang bersih dan terjangkau. (SN/01)