![]() |
Terlihat Mantan Sekda Provinsi NTB, Rosyadi Husaenie Sayuti mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi NCC oleh Kejati NTB (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosyadi Husaenie Sayuti pada era Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi NTB City Center (NCC) PT Lombok Plaza.
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS, mengatakan tersangka disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara R terkait pemanfaatan lahan Pemda," katanya, Kamis (13/02/2025).
Saat ini, Mantan Sekda NTB tahun 2018 lalu itu akan menjalani penahanan di Lapas Lombok Barat selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Indra menyebutkan dalam kasus ini, Rosyadi terindikasi menyalahgunakan wewenang. Akibatnya muncul kerugian negara atas gagalnya pembangunan NCC.
Total kerugian negara dari batalnya pembangunan NCC atas kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, mencapai Rp15,2 M.
Dalam pemanfaatan lahan tersebut, Indra melanjutkan Pemprov NTB seharunya mendapatkan Rp 12 M.
Namun perjalanannya, pemerintah hanya mendapatkan aset Rp 6,5 M sehingga terjadi kekurangan penerimaan sesuai rencana anggaran biaya pada pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
"Selisihnya Rp 6,5 M," ujarnya.
Menurut Indra, angka itu masuk ke dalam kerugian keuangan negara. Karena nilai pembangunan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah NTB dan pihak swasta yakni PT Lombok Plaza.
Seharusnya, Indra berujar untuk pemanfaatan lahan tersebut ada relokasi gedung Labsekdsa. Jika mengacu pada kesepakatan, pergantian Labkesda sesuai dengan standar pembangunan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.
"Secara detail harus mengacu sesuai Permenkes 605 tahun 2008," ucapnya.
Lanjut Indra, setelah dilakukan penghitungan RAB Labkesda sesuai Permenkes tersebut. Hasilnya, timbul harga satuan Rp 12 M. Namun dalam pelaksanaannya, hanya dibangun senilai Rp 6,5 M.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan tersangka dijemput paksa oleh penyidik Kejati NTB setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Tersangka diamankan di Kota Denpasar Bali, Selasa sore (7/1/2025) tadi.
"Kami membawa dengan paksa tersangka, kami periksa dan tahan. Sudahh dipanggil secara patut 3 kali sehingga kami tahan secara paksa," kata Elly di Kejati NTB, Selasa malam didampingi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.
Elly mengatakan tersangka merupakan seorang insinyur berinisial DS. Tersangka DS merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016.
"Baru satu tersangka. Nanti tunggu perkembangan," katanya.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor, kasus penyewaan lahan aset ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15,2 M.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza. Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKs).
Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (SN/01)
Comments