Ketua DPRD Lombok Timur, M Yusri saat memberikan keterangan (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, M. Yusri mendesak eksekutif untuk segera melunasi utang jatuh tempo yang diperkirakan mencapai Rp 80 M sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir.



Disampaikan dia, pihaknya di akhir tahun anggaran 2024 sebenarnya sudah mendapatkan informasi perihal besaran beban utang yang ditanggung daerah.


“Pada tanggal 30 Desember 2024, kami mendapatkan informasi dari BPKAD bahwa utang jatuh tempo yang harus diselesaikan sekitar Rp 80 M,” kata Yusri. (03/01/2025).


Lanjut dia, pihaknya akan terus mendesak Pemda Lombok Timur untuk segera menuntaskan masalah utang tersebut agar tidak menjadi beban bagi bupati terpilih.


"Pastinya kami akan terus memantau, jangan sampai nanti utang daerah itu menjadi beban bagi bupati yang baru," tandasnya. (SN/02)