SUARANUSRA.COM - Sejumlah barang bukti narkoba, ratusan senjata tajam serta senapan angin PCP berhasil diamankan petugas polisian saat penggerebekan kampung rawan narkoba di Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur pada Kamis (30/01) kemarin. 


Selain itu, oprasi yang menerjunkan 300 personil itu berhasil mengamankan 25 orang terduga pelaku yang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan. 


Dari 25 terduga pelaku ini, tiga orang diantaranya merupakan Target Oprasi (TO) dan 22 orang orang non TO. "Dari 25 orang yang diamankan ini, termasuk juga didalamnya beberapa warga yang menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan," Jelas Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj saat konfrensi Pers di Mapolres Lombok Tengah. 


Roman mengatakan, berat total barang bukti narkoba yang diamankan petugas dalam operasi ini berjumlah 19 gram. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sejumlah 26 juta rupiah, hp dan sepeda motor. 


Barang bukti yang diamankan di TKP TO 1, polisi berhasil mengamankan 7 orang terduga yaitu R alias S (TO), BU,M,J,J,AEP dan AM dengan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 4,28 gram, 11 unit HP android, dua unit HP biasa, uang tunai sebesar Rp. 7.670.000, 1  timbangan digital, enam buah korek gas, empat buah skop, empat rangkaian alat hisap (bong), dan beberapa bendel klip transparan.


Selanjutnya tim bergerak menuju rumah R Alias S (TO) melakukan penggeledahan di depan saksi umum dan menemukan barang bukti berupa dua unit Tab Samsung, 17 unit HP android, 17 unit HP biasa, 1 unit Camera cannon, 1 buah STNK DR 5443 Ul, dan 1 unit SPM Honda PCX warna biru dongker.


Di TKP TO kedua, tim berhasil mengamankan 5 orang terduga yaitu S (TO), RAP,YY, SAAI dan AR dengan barang bukti berupa 1 bungkus kristal bening di duga sabu dengan berat brutto 0,31 gram, sebuah dompet warna coklat didalamnya terdapat 1 bungkus kristal bening di duga sabu dengan berat brutto 0,27 gram, Uang tunai Rp. 2.000.000, Uang tunai Rp. 13.040.000, dan 4 unit hp. 


Selanjutnya tim bergerak menuju rumah terduga YY (NON TO) dan menemukan barang bukti berupa satu kotak HP didalamnya berisi 1 bungkus kristal bening di duga sabu dengan berat brutto 9,60 gram,1 timbangan elektrikc, 3 tutup botol diarangkai pipet plastik, 1 plastik klipe, 4 korek api gas, 1 guntingg, 1 buku catatan, 1 pipet kaca, 2 pipet plastik putih garis merah, 1 pipet plastik transparan garis biru, 1 pipet plastik transparan garis ungu.


Sementara itu, Di TKP TO 3 tim berhasil mengamankan terduga M alias AT dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristalbening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 2,65 gram, 1 (satu) unit HP, 2 buah bong, 1 tas kecil, 1 dompet pink berisikan uang sejumlah Rp. 128.000,- 1 dompet warna putih berisikan uang sejumlah Rp. 120.000,- 1 dompet kecil gambar bunga, jumlah uang 800.000,- 1 buah gunting dan 1 buah kunci motor.


Setelah mengamankan ketiga terduga TO dan barang bukti, selanjutnya team kembali melakukan penyisiran di sekitar TKP, dan team berhasil mengamankan NON TO yang bernama: RH dan NA dimasing-masing rumahnya, setelah team berhasil mengamankan terduga team melakukan penggeledahan dihadapan saksi umum dan team berhasil menemukan barang bukti berupa


Pada terduga NON TO RH team menemukan barng bukti: 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golonagn I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,21 gram, 3 unit HP android, 5 unit HP kecil, 1 unit timbangan, 2 buah alat hisap (bong), 1 pasang Sepatu, 1 buah korek gas, 1 buah skop, dan 13 pipa kaca.


1 tas selempang warna hitam didalamnya terdapat : 1 Timbangan elektrik. 2 pipet plastik warna putih garis merah, 1 pipet plastik warna bening, 16 palstik klip transparan, 2 unit HP, 1 timbangan elektrik, 1 dompet berisi uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah ), 1 klip transparan satu didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip transparan dan 1 bungkus plastik klip transparan.


Roman menjelaskan, modus operandi terduga pelaku yakni, ketiga TO yaitu Terduga R Alias S, terduga S dan terduga M Alias AT di duga merupakan penjual Narkotika jenis sabu di Wilayah Praya Timur dan selalu menyediakan tempat untuk pelanggannya menggunakan Narkotika jenis sabu dirumahnya, Sedangkan NON TO BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, S, AR, merupakan anak buah dari TO R alias S dan terduga S selanjutnya NON TO terduga RH dan NA merupakan penjual di wilayah Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.


Dalam cek urine yang dilakukan kepada terduga pelaku, dari 25 Orang terduga di dapati hasil urinenya 14 Orang Positive MET, Dan 11 Oang Negative MET.


7 orang terduga initial R alias S (TO), BU,M,IJ,J,AEP dan AM, penerapan pasal pasal 132 (1) jo 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.


5 orang terduga initial S (TO), RAP, YY, SAAI dan AR, penerapan pasal pasal 132 (1) jo 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 sampai 20 tahun.


terduga M alias AT penerapan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. Terduga NON TO RH penerapan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. NON TO terduga NA penerapan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (SN/03)