Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) (foto/istomewa) |
SUARANUSRA.COM - Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap salah seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Tersangka yang berasal dari pihak swasta inisial D ini ditangkap saat sedang berada di Bali (07/01). Setelah ditangkap, tersangka D dibawa ke NTB.
Saat ini, tersangka D sedang berada di Kejati NTB. Dia menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya penangkapan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi NCC.
"Sekarang yang bersangkutan diamankan di Kejati NTB. Nanti akan disampaikan lengkap, karena sedang diperiksa,” katanya singkat via pesan aplikasi percakapan. Selasa (07/01/2025)
Penetapan tersangka korupsi proyek NCC ini setelah jaksa melakukan serangkaian penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.
Penanganan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
Sebelum naik penyidikan, jaksa telah memeriksa pejabat maupun mantan pejabat Pemprov NTB. Di antaranya, mantan Sekda NTB M Nuh dan Rosyadi Sayuti, termasuk mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto.
Sejak tahun 2012 Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seluas 31.963 M² yang dikerja samakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza. (SN/02)
Comments