SUARANUSRA.COM - Berdasarkan SK Bupati Lombok Timur No. 100.3.3.2/325/EKO/2024 per-1 Januari 2025 RSUD Lombok Timur menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 


Peresmian penerapan BLUD tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP dan turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lombok Timur, H Hasni, SE, M.Ak, Dewan Pengawas, BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, para Direktur RSUD, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.


Dalam sambutannya Pj Bupati Juaini Taofik merunut sejarah berdirinya RSUD Lombok Timur hingga tetap eksis beroperasi sampai saat ini. 


Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga mengingatkan agar penerapan pola keuangan BLUD ini semakin meningkatkan kecepatan layanan kepada masyarakat, dan utamanya akuntabilitas dalam pengelolaan RSUD tersebut. 


Terlebih hambatan birokrasi sudah dikurangi dengan penetapan BLUD ini. Namun demikian ditekankannya agar senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan RSUD yang diresmikan 2020 itu.


Selain itu, dia mengingatkan sesuai amanat Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD, agar Direktur dan jajarannya menyusun rencana strategis  untuk periode lima tahun, di samping rencana bisnis dan anggaran, tentunya dengan merujuk RPJMD dan prioritas pembangunan bidang kesehatan lainnya.


Ia berharap dari waktu ke waktu pelayanan RSUD Lombok Timur menjadi semakin kuat dengan fleksibilitas yang dimiliki. Karena ciri BLUD adalah fleksibilitas, hambatan-hambatan birokrasi sudah mulai dikurangi.


"Yang tidak bisa dikurangi adalah akuntabilitas, aspek pertanggungjawaban justru semakin kuat, disesuaikan dengan regulasinya. Tidak saja dengan norma yang mengatur tata cara mengelola keuangan daerah tetapi masuk juga tata cara pengelolaan BLUD,” tambahnya.


Juaini Taofik menekankan pentingnya berpedoman pada Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang BLUD agar senantiasa berada di jalur yang benar. (SN/01)