Sri Dharen, SH., MH., MBA kuasa hukum Yusron saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Beralih tangannya kepemilikan tanah seluas satu hektare di Pantai Cemara, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, dituding melibatkan oknum notaris inisial J, karena yang bersangkutan dituding bekerja melawan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Sri Dharen, SH., MH., MBA yang merupakan kuasa hukum dari Yusron. "Pengadilan sudah memutuskan transaksi jual beli tanah itu tidak sah, tapi ternyata notaris inisial J ini memproses balik nama hingga muncul akta baru atas objek tanah yang sejatinya dimiliki oleh klien saya," katanya. Jumat (31/01/2025
Masih kata dia, perkara itu sudah bergulir sejak 2015. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa sertifikat tanah harus dikembalikan ke pemilik sah setelah transaksi sebelumnya dinyatakan batal.
"Bahkan penggugat sudah lakukan upaya kasasi ke MA, tapi ditolak. Artinya putusan Pengadilan Tinggi itu berlaku," paparnya.
Namun, pada 2017, tanah itu kembali diperjualbelikan oleh seseorang yang sebelumnya membawa kabur dokumen aslinya. Yang bikin heboh, sertifikat baru malah terbit atas nama pihak lain.
"eharusnya tidak ada akta baru. Ini jelas ada yang bermain dan harus diusut,” imbuhnya.
Bukan cuma notaris, Sri Dharen juga menuding ada keterlibatan oknum di BPN Lombok Timur yang ikut bermain hingga sertifikat baru bisa terbit.
“Kalau hukum sudah menyatakan transaksi ini batal, kenapa bisa muncul sertifikat baru atas nama pihak lain? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi mafia tanah,” tandasnya.
Lanjut dia, saat ini ahli waris sudah kembali menguasai tanah secara fisik dan menegaskan tidak pernah menjualnya kepada siapa pun. Namun, di atas kertas, status kepemilikan masih bermasalah karena sertifikat baru sudah diterbitkan.
Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami masih meneliti isi putusan pengadilan sebelum mengambil keputusan," ujarnya.
BPN juga berjanji akan menelusuri permohonan pemilik tanah. Mereka menekankan bahwa sertifikat tidak bisa dibatalkan begitu saja tanpa proses administrasi yang jelas.
"Kami pastikan semuanya sesuai prosedur agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum dan administrasi," paparnya.
Lanjut dia, jikapun nanti dalam prosesnya terdapat indikasi permainan yang dilakukan oleh jajarannya, dia berjanji akan memberikan sanksi tegas. "Kalau ada seperti itu ya kita tindak tegas," tukasnya.
Ssmentara itu, notaris inisial J yang dihubungi media ini membantah tuduhan yang dilayangakn Sri Dharen.
Dia menyebut jika semua proses yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jadi semuanya clear and clean, tidak mungkin kami memproses kalau tidak ada dokumen, seperti kuasa menjual, perikatan jual beli antara pihak pemilik tanah dengan pihak lain, dan faktanya semua dokumen itu juga lolos di BPN sehingga terjadi balik nama atas objek itu," akunya.
Dirinya pun mengakui, dia telah diadukan ke Dewan Kehormatan Notaris oleh
Sri Dharen terkait persoalan itu.
Tapi kata dia, aduan yang dialamatkan padanya itu sudah ditutup lantaran apa yang dia lakukan telah sesuai prosedur berdasarkan dokumen yang dia terima.
"Memang saya diadukan, tapi oleh Dewan Kehormatan Notaris sudah ditutup, karena kami memberikan data otentik sesuai yang kami terima," ungkapnya.
Lebih jauh dia meminta, Sri Dharen menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata guna membatalkan dokumen yang telah dikeluarkan oleh BPN.
"Silahkan ajukan gugatan perdata, agar nanti di pengadilan kita saling beradu, karena tidak bisa kita saling salahkan," tandasnya. (SN/01)
Comments