Proses jalannya sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa M Anwar yang merupakan terduga pelaku pembunuhan istrinya di Pengadilan Negeri Selong (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap istrinya atas nama M Anwar dituntut pidana maksimal mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Pada persidangan yang diketuai Hakim Ketua, Ikbal Muhammad, S.H, S.Sos.,MH., Hakim Anggota, H Muhammad Nursalam S.H dan Abdi Rahmansyah, S.H itu, terdakwa didakwa secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban atas nama Lilis secara berencana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP; Menghukum terdakwa Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin dengan pidana Mati dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata JPU, Manik Arta Aditama, S.H. Rabu (08/01/2024)
Atas tuntutan dari JPU itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
"Terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya," tandasnya. (SN/01)
Comments