Uji coba makan bergizi gratis (foto:suara.com) |
SUARANUSRA.COM - Intimidasi yang menimpa jurnalis kembali terjadi, kali ini dialami Silawati seorang jurnalis Selaparang TV saat meliput kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Yayasan di Kecamatan Sakra (14/01) kemarin.
Diterangkan oleh Sila panggilan akrabnya, saat dirinya mengambil video untuk kebutuhan berita di dapur MBG, dirinya dihampiri oleh seorang petugas bernama Wawan, dan diminta masuk ke salah satu ruangan.
"Pas lagi ngambil gambar tiba-tiba saya disamperin sama orang bernama Wawan. Dia suruh saya masuk di satu ruangan dan mengatakan kalau tidak boleh diliput dengan alasan mereka masih belum siap, karena kondisi karyawannya tidak pakai alat pelindung diri (APD)" katanya. Rabu (15/01/2025)
Masih jelas Sila, pada saat di ruangan, dia diminta oleh petugas MBG itu untuk menghapus video rekaman, tapi dia mencoba mempertahankan, namun secara paksa dihapus oleh yang bersangkutan.
"Jadi gambarnya dihapus sama dia dan saya sudah berusaha untuk mempertahankan gambar yang diambil. Tapi memang tidak bisa," akunya.
Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, H Muludin mengutuk keras tindakan oknum petugas MBG tersebut.
"Itu adalah bentuk pelanggaran UU Pokok Pers, karena menghalang-halangi kerja jurnalistik, tindakan itu sangat tidak bisa ditolerir," tegasnya.
Lanjut dia, oknum itu secara nyata telah melalukan tindakan pidana, karena telah melabrak norma di UU Pokok Pers No 40 tahun 1999.
"Oknum itu secara jelas melanggar Pasal 18 Ayat 1 pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, hukumannya 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta," paparnya.
Atas hal itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas peristiwa yang dialami oleh anggotanya. "Pastinya kami akan telaah dan akan kami ambil langkah hukum," tandasnya. (SN/01)
Comments