Kantor Kejaksaan Tinggi NTB (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membeberkan adanya potensi pejabat Pemprov NTB yang akan terjerat dalam kasus dugaan tindak korupsi (Tipikor) lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC) PT Lombok Plaza.
Hal itu secara gamblang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati.
Dikatakan dia, pihaknya berpeluang menambah tersangka lain dalam perkara yang berlangsung sejak tahun 2016 lalu tersebut.
Lebih lanjut, peluang terseretnya sejumlah pejabat tergantung proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan, pasca penangkapan salah satu tersangka di Denpasar, Bali pada (07/01) lalu.
"Nanti kita lihat tergantung fakta penyidikan,” katanya. (08/01/2025)
Dalam kasus dugaan korupsi itu, dia menyebut pihaknya telah memeriksa setidaknya 26 orang saksi termasuk tersangka DS yang diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza.
Saksi-saksi yang telah diambil keterangannya itu kata dia termasuk pihak swasta dari PT. Lombok Plaza dan pejabat Pemprov NTB.
“Termasuk tersangka, kita telah periksa 26 saksi," bebernya.
Masih lanjut dia, DS ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik Pidsus Kejati NTB. "Akibat perbuatan DS, muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 M," tandasnya. (SN/01)
Comments