Terlihat tersangka kasus dugaan kekerasan seksual IWAS alias Agus Buntung mengenakan rompi tahanan saat hendak dibawa ke Lapas Kuripan (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilalukan IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram yang kasusnya ditangani Polda NTB telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.


“Kasusnya sudah P21,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Kamis (09/01/2025)


Masih kata dia, karena telah dinyatakan P21, kasus yang heboh dengan korban mencapai belasan orang yang kebanyakan mahasiswi dan pelajar di bawah umur itu akan memasuki tahap dua atau persidangan.


Akibat dari tindakan bejatnya itu, Agus Buntung disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta," bebernya.



Dia memastikan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum. Bahkan sebanyak 14 saksi, termasuk lima saksi ahli, telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian.


“Kami juga berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk menilai kondisi personal pelaku. Selain itu, tim psikologi dilibatkan dalam penilaian perilaku,” jelasnya.


Syarif juga menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram untuk melengkapi alat bukti dan memastikan kelengkapan berkas.


Polda NTB menunjukkan pendekatan inklusif dalam menangani kasus ini. Hak-hak korban dan pelaku tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.


“Kami telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban. Kami harap permohonan tersebut segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (SN/02)