Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, S.STP, M.AP (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 6 Januari 2025, H Hasni, SE, M.Ak kini sudah tidak lagi berstatus sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur. 


Jabatan Hasni sebagai Pj Sekda Lotim tidak diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi Hasni tetap menjalankan tugas hariannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lotim.


Dijelaskan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, S.STP, M.AP, hal itu tak lain untuk efektivitas pelaksanaan tugas, karena waktu pelantikan Bupati terpilih kurang dari 3 bulan ke depan.


"Estimasi pelantikan bupati dan wakil bupati defenitif kurang dari 3 bulan hari kerja. Sehingga untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas maka ditunjuk Plh Sekda. Kebetulan juga masa jabatan Pak Hasni selaku Pj Sekda telah berakhir," katanya. Selasa (07/01/2025)


Masih jelas dia, dalam Perpres No 3 tahun 2018, disebutkan bahwa Penjabat (Pj) Sekda diusulkan oleh bupati atau penjabat bupati setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.


Tapi, dalam masalah ini tidak mungkin lagi mengusulkan Pj Sekda lantaran masa waktunya kurang dari 3 bulan, dengan perkiraan pelantikan kepala daerah terpilih pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang. 


"Beda jabatan Penjabat dan Plh, hanya terletak pada hak keuangan saja. Jika jabatan Pj Sekda mendapat hak penuh keuangan layaknya jabatan Sekda defenitif. Saat ini Pak Hasni kembali dalam jabatan Kepala BPKAD Lotim dengan tugas tambahan sebagai Plh Sekda," paparnya.


Tidak diusulkannya penjabat Sekda, tambah Adit, oleh karena pertimbangan waktu yang sangat singkat yakni 15 hari kerja mulai tanggal 6 -24 Januari.


Demikian pula halnya dengan penunjukkan pejabat eselon II B seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum lama ini di-Plt-kan atau disebut Pelaksana Tugas. Kepala OPD yang di-Plt-kan diantaranya, Inspektorat, Dinas Pertanian, Dinas Arpusda, Dinas Perkim dikarenakan pejabat sebelumnya sudah pensiun.


"Plt, karena pejabat berhalangan tetap  atau pensiun sehingga dipandang perlu diangkat pejabat baru agar roda pemerintahan tetap berjalan," ujarnya.


Selain kepala dinas, sebanyak 37 pejabat eselon III juga di-Plt-kan. Total keseluruhan pejabat yang telah diangkat sebanyak 93 orang sesuai dengan SK yang ditandatangani Pj Bupati Lotim. (SN/01)