Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Timur, Agamawan Salam (baju coklat) yang menjadi terduga pelaku intimidasi wartawan saat diminta klarifikasi oleh belasan wartawan (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Belasan wartawan Lombok Timur dari lintas organisasi mendatangi langsung Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terletak di salah satu Yayasan di Kecamatan Sakra.


Kedatangan insan pers Lombok Timur itu buntut dari tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Timur, Agamawan Salam yang melakukan tindakan intimidasi berupa perampasan kamera dan menghapus video wartawan Selaparang TV, Silawati pada (14/01) kemarin.


Pada kesempatan itu, Pimpinan Redaksi Selaparang TV, Rahman Firdaus dan belasan wartawan lainnya mempertanyakan alasan penghapusan paksa rekaman video Silawati oleh pihak SPPG yang bertangung jawab pada uji coba MBG di yayasan itu.


"Apa alasan dan dasar anda melakukan itu? Tindakan anda menghapus video itu adalah pidana, karena itu bentuk perintangan kebebasan pers," kata Firdaus. Rabu (15/01/2025)


Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris PWI Lombok Timur, Lalu Ramli Nurawang. Kata dia, kehadiran media (wartawan, red) sejatinya adalah bentuk dukungan terhadap suksesnya program MBG yang jadi salah satu programa prioritas Presiden Prabowo.


"Sejatinya hadirnya kami itu untuk membantu program ini, agar tersosialisasi dengan baik. Kami ini fungsi kontrol, jangan dibatasi. Tindakan anda ini sangat memalukan dan tidak pantas dilakukan," katanya.


Lanjut dia kalau memang ada larangan dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk peliputan dapur yang dikelola oleh SPPG, tentu harus jelas apa bentuk larangan dan alasannya.


"Mana dasar pelarangan, mana aturannya? Kalau dilarang kami curiga, bahan MBG itu tidak layak, terus apakah prosesnya higenis atau tidak, itu kan jadi kecurigaan. Jangan seperti itu lagi lah," bebernya.


Tindakan penghapusan paksa video yang dilakukan pada hasil kerja jurnalistik Silawati itu secara nyata adalah tindakan pidana, karena telah melabrak norma di UU Pokok Pers No 40 tahun 1999.


"Oknum itu secara jelas melanggar Pasal 18 Ayat 1 pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, hukumannya 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta," paparnya.


Atas hal itu, SPPG Agamawan Salam yang melalukan penghapusan paksa karya jurnalistik Silawati memohon maaf atas tindakannya.


Kendati dia tidak menampik jika ada larangan dari BGN jika semasa uji coba program MBG, dapur tempat produksi (memasak, red) tidak boleh dilakukan peliputan.


"Tidak ada surat tertulis, hanya ada pesan dari WA saja," bebernya. (SN/01)