Ayah kandung asal Kecamatan Batukliang yang diduga telah merudapaksa anak kandungnya inisial M saat diamankan di Mapolres Lombok Tengah (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria inisial M yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya di Kecamatan Batukliang.


“Pelaku M kita amankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., S.IK. Sabtu (04/01/2025)


Masih jelas dia, berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya, korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada tanggal (06/12/2024.


Awalnya pelaku memanggil korban ke kamarnya. Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.


“Saat melakukan aksi bejatnya pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak, pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah," bebernya.


Lebih jauh jelas Luk Luk, masih menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi kejinya sebanyak dua kali. "Yang kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal (29/12/2024) lalu," ulasnya.


“Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi tersebut untuk ketiga kalinya, namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk kekamarnya dan menguncinya,” imbuhnya. 


Korban, lanjut Kasat Reskrim langsung melarikan diri ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut. 


Saat itu juga ibu korban sedang berada di rumah neneknya. 


“Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (SN/01)