Jenazah korban saat proses visum et repertum di Puskesmas Terara (foto/istimewa)





SUARANUSRA.COM - Seorang penjaga toko/kantor Inti Warna Grafika atas nama Mukhtamat (62) warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tempatnya bekerja yang terletak di Desa Terara Selatan, Kecamatan Terara Lombok Timur.


Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicholas Oesman, korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya sekitar Pukul 09:30 Wita (19/12) dalam keadaan telungkup di kamar mandi toko tersebut.



"Saksi atas nama Angga Sapura (22) awalnya menuju ke dapur untuk memasak air dan berencana membuat kopi, selanjutnya saksi sempat mencari korban yang biasa berada di dalam akan tetapi tidak di temukan selanjutnya saksi melihat ke kamar mandi  yang saat itu tertutup, dan setelah pintu kamar mandi dibuka, saksi melihat korban dalam keadaan tertelungkup dengan muka menghadap ke bawah," katanya. Kamis (19/12/2024)



Masih kata dia, kaget melihat korban, saksi lantas menggerakkan tangan korban dan memanggil nama korban.  Tapi korban tidak memberikan respon sama sekali. 



"Karena korban tidak memberikan rsspon, saksi langsung memberitahukan ke warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terara," ungkapnya.


Tak berselang lama, Personil Polsek Terara langsung ke TKP untuk melakukan identifikasi dan evakuasi terhadap korban ke Puskesmas Terara.


Setelah menjalani pemeriksaan (visum et repertum) oleh dokter jaga, tidak ditemukan adanya tanda atau bukti kekerasan di tubuh korban.



"Menurut keterangan medis dari dr.Febry Ardiansyah yang memeriksa kondisi mayat korban, tidak ditemukan bekas kekerasan di tubuh korban, hanya di temukan bekas benturan kepala dengan lantai kamar mandi," ungkapnya.


"Kemungkinan korban meninggal sekitar jam 00.30 Wita. Dilihat dari posisi korban saat di temukan  kemungkinan korban mengalami serangan jantung," imbuhnya.



Sambung dia, setelah mendapat keterangan dari dokter, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.



"Keluarga korban tidak akan melakukan upaya hukum terkait dengan kejadian tersebut, karena menganggapnya sebagai sebuah musibah," tandasnya. (SN/01)