SUARANUSRA.COM - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil mengungkap modus dua tersangka korupsi KUR cabai inisial HA dan RP pada 2021 lalu.
Tersangka RP berperan mengumpulkan KTP/Identitas nasabah yang bukan berprofesi sebagai petani untuk pengajuan kredit KUR. Tersangka RP tidak menyerahkan uang hasil pencairan KUR kepada nasabah seutuhnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan HA sendiri berperan memanipulasi data berupa foto lahan sebagai syarat pengajuan KUR Tani dengan mengajak debitur untuk berfoto di lahan milik orang lain.
Berdasarkan Keterangan Tertulis, Kasi Intel Kejari Lombok menyebut Kedua tersangka diperiksa di ruang Pidsus sehingga diketahui total kerugian negara yang ditimbulkan setelah dilakukan audit sebesar Rp 766.746.138,00.
“Jumlah Total Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 766.746.138,00,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta Jum,at ( 06/12/2024 ).
Dalam pemeriksaan tersangka RP didampingi Penasehat Hukumnya Tafsir Marodi,S.H oleh Jaksa Penyidik Balma Ariagana, S.H., dan tersangka HA didampingi Penasehat Hukumnya Nita Kusuma,S.H., diperiksa oleh Jaksa Penyidik Selly Kusuma Wardhani, S.H., dengan menanyakan beberapa pertanyaan yang dijawab dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
Atas tindakannya kedua tersangka disangkakan primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selanjutnya para tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari. (SN/01)
Comments