Terlihat mantan anggota DPRD Lombok Tengah inisial MSM mengenakan rompi tahanan setelah dijemput paksa oleh jaksa penyidik Kejati NTB di kediamannya (foto/istimewa)





SUARANUSRA.COM - Mantan anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 berinisial MSM ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sekitar Pukul 24.00 Wita, Senin (16/12/2024). 



MSM ditangkap jaksa penyidik Kejati NTB di kediaman pribadinya yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. 


"Ini merupakan tersangka kedua yang kami amankan setelah sebelumnya satu tersangka yang merupakan anggota dewan Loteng aktif inisial M juga telah ditahan," jelas Kasi Penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah.



Masih kata dia, upaya paksa yang dilakukan pihaknya itu karena MSM dinilai tidak koperatif, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan. "Kami lakukan ini karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan," katanya.


Terkait dengan peran MSM dalam dugaan kasus korupsi KUR itu, dia menyebut MSM memiliki peran yang sama dengan M, yakni sebagai off taker. "Perannya sama seperti M, jadi off taker," jelasnya.


Praktis setelah ditahanya MSM ini, masih terdapat dua tersangka lain masih belum ditahan, yakni MSZ dan SE "Keduanya juga sudah dipanggil secara pantas, tetapi juga tak memenuhi panggilan penyidik," papar Hendarsyah.


Tersangka MSZ dan SE sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Namun ditanya apakah mereka akan diamankan juga atau tidak, penyidik Kejati NTB belum memastikan langkah yang akan diambil.


Diketahui, dalam dugaan korupsi dana KUR BSI itu, total kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp8,2 M. (SN/01)