Ilustrasi pengeroyokan


SUARANUSRA.COM - Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, menjelaskan telah terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa asal Lombok Timur inisial LGS (22) yang dilakukan oleh empat mahasiswa asal Bima pada (27/12) di kos-kosan milik teman korban. 


Lebih jauh, dia menjelaskan awalnya korban datang berniat untuk mediasi dan meminta maaf atas suatu hal. Tapi malah, korban langsung dibentak oleh salah satu pelaku inisial DF.


"Korban sempat ditodongkan pistol yang ternyata mainan. Korban juga sempat dibentak dengan nada ancaman," tuturnya.


Setelah bentakan itu, barulah ke empat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban mengalami lebam pada bagian muka dan kepala.


"Selain meringkus pelaku. Kami amankan barang bukti pistol mainan dan sebuah parang," tandasnya.


Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.


Terhadap peristiwa tersebut, ke empat pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (SN/01)