Kepala Perwakilan BPKP NTB, Rahmadi saat memberikan sambutan di acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan bagi 7 kabupaten/kota di NTB (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dihadiri 7 kabupaten/kota se NTB yang berlangsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.


Penyerahan LHP tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.


Pada kesempatan itu pula, Penjabat Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP turut serta dalam penyerahan LHP tersebut bersama kepala daerah lainnya.


Kepala Perwakilan BPK NTB, Rahmadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui apakah belanja daerah tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rahmadi. (24/12/2024)


Rahmadi juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang tertuang dalam LHP. 


"Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ucapnya.



Lebih lanjut, Rahmadi mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua kepala daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.



Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas.


Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK bertujuan untuk mengukur sejauh mana sumber daya yang telah dialokasikan untuk suatu program dapat memberikan hasil yang optimal. 


Dalam menilai aspek ekonomi dan efisiensi, pemeriksaan bertujuan mengukur apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan.


Selain Lombok Timur, LHP juga diberikan kepada sejumlah  pemerintah daerah, diantaranya; Kabupaten Sumbawa Barat, Bima, Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa. Untuk Kabupaten Lombok Timur menerima LHP Kinerja Pengelolaan APBD dalam rangka Mendukung Pembangunan Nasional tahun 2023/2024. (SN/01)