SUARANUSRA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pada Senin pagi (09/12/2024).
Acara yang diselenggarakan oleh Kemendagri RI ini juga turut dihadiri Kemendagri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Acara ini juga diikuti Asisten II Setdakab Lombok Timur, Ahmad Masfu’, serta jajaran OPD terkait secara virtual melalui platform Zoom di Ruang Command Center.
Dalam sambutannya, Prabowo memberikan apresiasi terhadap mekanisme pengendalian inflasi yang dinilainya sebagai inovasi besar dalam tata kelola ekonomi nasional. Prabowo pun menekankan pentingnya melanjutkan mekanisme tersebut.
Prabowo juga menekankan kunci utama pengendalian inflasi di masa depan adalah swasembada pangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia mendorong terciptanya swasembada pangan hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan, sesuai dengan kearifan lokal bangsa.
Prabowo juga memuji capaian inflasi nasional yang berhasil ditekan di bawah 3 persen meski di tengah ketidakpastian global. Hal ini, menurutnya, merupakan prestasi yang patut disyukuri.
Sementara itu Kemendagri Tito Karnavian memaparkan data inflasi tahun ke tahun (year-on-year) per November 2024 tercatat sebesar 1,55%, sementara inflasi bulan ke bulan (m-to-m) mencapai 0,30 %.
Kelompok yang memberikan kontribusi terbesar terhadap inflasi adalah makanan, minuman, dan tembakau, diikuti oleh informasi komunikasi dan jasa keuangan, penyediaan makanan dan minuman/restoran, serta perawatan pribadi dan barang/jasa.
Meski demikian, menurutnya angka inflasi ini masih berada dalam rentang standar nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara untuk Inflasi di tingkat Daerah pada M1 Desember, Provinsi NTB sebesar 1,46%. Untuk tingkat IPH Lombok Timur sebesar - 0,24% berada di urutan ke 6 di NTB, dan urutan 289 Se- lndonesia, dengan komoditas penyumbang IPH di Lotim adalah Cabe Rawit ( 1,138%) dan Cabe Merah (0, 0525)
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menjelaskan pokok-pokok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur rumusan baru penetapan upah minimum 2025 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yakni variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Perhitungan menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur. Kemudian, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP.
Disamping itu juga Pemerintah pusat meminta seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan UMP dan UMK paling lambat tanggal 18 Desember 2024. (SN/01)
Comments