Kantor Pusat Bank NTB Syariah (foto/istimewa)




SUARANUSRA.COM - Guru Besar ilmu hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin menyayangkan sikap pengunduran diri yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo.


Diterangkan Prof Asikin, pengunduran diri Kukuh itu disinyalir melanggar etik dan integritas. Alasannya, karena belum selesai di akhir tahun. Selain itu, masih banyaknya permasalahan hukum yang menyangkut keadaan bank NTB Syariah, seperti dugaan fraud dan kredit macet.


“Dia harusnya menunggu sampai akhir tahun karena evaluasi perbankan di akhir itu sangat penting. Tetapi kenapa malah dia memilih mengundurkan diri, itu jadi tanda tanya. Ada apa?,” ujar Asikin dengan nada tanya.


Masih kata dia, dengan pengunduran diri Kukuh secara tiba tiba dan menyampaikan ke publik bahwa ia akan bekerja sebagai direktur di Bank Muamalat, menurutnya sikap Kukuh itu adalah langkah yang keliru.


Kekeliruan itu dalil Asikin, mengingat posisi Kukuh saat ini masih menjabat sebagai Dirut Bank NTB Syariah, tetapi ternyata Kukuh secara diam-diam pindah ke bank lain.


"Sedangan banyak rahasia perusahaan yang dia tau dan dikhawatirkan akan dibuka di bank Muamalat," sambungnya.


Tidak hanya sampai disitu, dia juga menilai Kukuh secara langsung telah melanggar AD/ ART Bank NTB Syariah.


Hal itu tercantum bahwa direksi yang mengundurkan diri memberitahukan secara tertulis kepada perseroan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.


“Itu yang jadi masalahnya, siapa tau nanti semua data Bank NTB Syariah akan dibuka di Muamalat karena dia masih aktif sebagai Dirut. Ini aja udah mengkhawatirkan,” ungkapnya.


Untuk itu, ia meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hasanudin, sebagai pemilik saham terbesar di Bank NTB Syariah menolak hak-hak yang diperoleh dari proses pengunduran diri Kukuh. 


Seperti tantiem atau insentif sebesar gaji 48 kali atau secara proporsional selama ini. Sebab, proses pengunduran diri Kukuh Rahardjo dianggap tidak normal.


"Dalam dunia perbankan, pemimpin harus bertanggung jawab, dia mengundurkan diri sebelum masa akhir tahun itu dianggap tidak normal. Nah, kesannya dia mengundurkan diri ini diduga untuk melepas tanggung jawab, termasuk dalam persoalan hukum yang saat ini masih berproses," tandasnya. (SN/03)