SUARANUSRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung shelter tempat evakuasi tsunami (TES) di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara yang dibangun tahun 2014 silam.
Dua tersangka yang ditahan KPK itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yakni Aprialely Nirmala (AN) dan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto (AH)
“Ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta. (30/12/2024).
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 30 Desember 2024 sampai 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Diketahui hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp18,4 M.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gedung TES tsunami ini berada di area menuju Pelabuhan Bangsal, Pemenang. Pascagempa 2018 mencapai magnitudo 7, gedung rusak parah. Padahal belum sempat digunakan. Ini menimbulkan kecurigaan banyak pihak.
Warga sekitar bahkan ingin gedung lantai dua itu dirobohkan karena takut sewaktu-waktu roboh saat gempa besar. Selain menjadi area jemur pakaian, di sekitar gedung kini juga dijadikan tempat ternak sapi. (SN)
Comments