Tersangka RP saat digelandang ke mobil tahanan seusai menjalani rangkaian pemeriksaan di Kejari Lombok Timur (foto/istimewa) 

SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) inisial RP yang diduga terlibat dalam penyaluran fiktif kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank milik pemerintah.


Tersangka RP ditahan penyidik Kejari Lotim karena sudah memiliki cukup bukti, telah tindakan merugikan keuangan negara sebesar Rp766 juta lebih.


Dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), RP bersama Mr. X lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum.


"Mr. X merupakan salah seorang pegawai bank milik pemerintah Cabang Mataram secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Bidang Pertanian Cabai Pada Petani Cabai, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2022," jelas Kepala Sekai (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H. Selasa (03/12/2024).


Kedua tersangka dinyatakan bersalah berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Tap – 04 /N.2.12/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang disebabkan karena adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMENKO Nomor 8 Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp766.746.138, berdasarkan hasil perhitungan oleh auditor pemerintah.


Penetapan tersangka “RP” dan “Mr.X” dilakukan setelah tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup berupa 47 saksi, 1 ahli penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).


Berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan lalu diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.


Para tersangka “RP” dan “Mr.X” disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 M.


"Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri tersangka “RP” dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong," jelas Bayu.


Penahanan tersangka didasari pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. (SN/01)