Politisi PDI Perjuangan yang merupakan eks mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly yang dicekal berpergian ke luar negeri oleh KPK (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan pencegahan (cekal, red) ke luar negeri untuk Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya. Rabu (25/12/2024).
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," bebernya.
Masih kata dia, alasan KPK mencegah Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri karena keberadaan keduanya dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo itu diperiksa KPK pada (18/12) lalu.
Pemeriksaan Yasonna oleh KPK berlangsung selama 7 jam, pada saat pemeriksaan oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku ditanyakan beberapa hal, baik dalam kapasitasnya sebagai eks Ketua DPP PDIP dan Menteri Hukum dan HAM waktu itu. (SN/01)
Comments