Ilustrasi


SUARANUSRA.COM - Tragis nasib yang menimpa seorang gadis sebut saja namanya Melati (13) alamat Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. Dia menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh 4 remaja berusia 15 tahun dan 18 tahun.


Setelah dipaksa meminum minuman keras (miras) jenis tuak dan arak, Bunga pun lalu diperkosa secara bergiliran dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.


Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada hari Sabtu, 16 Nopember 2024 lalu sekitar pukul. 24.00 Wita di sebuah rumah kosong. Namun, baru dilaporkan oleh orang tua Bunga, berinisial MI (44) warga Kecamatan Wanasaba, Lotim.


Peristiwa itu diungkap oleh orang tua korban kepada penyidik polisi setelah Bunga, menceritakan kejadian yang telah dialaminya.


Kepala Sekai (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, Iptu. Nicolas Osman menuturkan jika keempat pelaku masing-masing berinisial L. WG (15), L. PI (18), NS (15) dan AK (18) warga Dusun Batu Rente, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur mengundang korban ke sebuah rumah kosong.


"Korban diajak keluar oleh orang yang dikenalnya bernama Zani ke rumah yang telah ditunggu oleh keempat pelaku lalu mengajaknya untuk mengkonsumsi miras," tutur Nicolas Osmann. Selasa (03/12/2024). 


Sesampainya di TKP, korban dipaksa meminum tuak dan arak hingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh keempat pelaku untuk merudapaksa korban secara bergiliran.


"LWG adalah pelaku yang mengajak pertama kali korban ke kamar untuk melampiaskan nafsu birahinya. Kemudian, LPI, NS dan AK secara bergantian," ungkapnya.


Meski korban sempat memberontak dan berteriak, para pelaku kemudian membekap mulut korban. "Orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya," tambahnya.


Masih kata Nicolas Osman, para pelaku melakukan tindakan Kejahatan Perlindungan Anak melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU No. tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.


Hingga kini, penyidik polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan korban. (SN/01)