Barang bukti sabu seberat 5,2 kg saat hendak dimusnahkan (foto/istimewa) 



SUARANUSRA.COM - Dua terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg asal Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur berpotensi akan menerima hukuman maksimal.


Dalam konferensi pers Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto, S.IK, memastikan kedua pelaku terjerat  Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 M.


Dihadiri Pj Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, Dandim 1614/Lotim Letkol. Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, Kajari Lotim, Hendro Wasisto serta PN Selong dan pejabat Pemkab lainnya, Hardiyanto menegaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk mendatangkan sabu di wilayah Lotim.


"Mereka (pelaku, red) menggunakan sistem ranjau dengan membawa barang haram dari desa Merembu, Labu Api, Lombok Barat," kata Hariyanto. Selasa (03/12/2024). 


Masih kata dia, penangkapan kelompok jaringan narkotika antar provinsi di Lombok Timur, jumlahnya cukup besar dengan berat 5,228,58 gram atau kg lebih. Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dilingkungan Polda NTB.


Kedua pelaku asal Lombok Timur itu berinisial MA (21) dan A (33). Penangkapan keduanya berlangsung secara dramatis. Salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti sekitar lima meter dari kendaraan pelaku dan kemudian lari dari kejaran polisi. 


"Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul 20.30 wita di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur," paparnya. 


Pengintaian terhadap kedua pelaku dilakukan sejak hari Sabtu (23/11) setelah polisi mendapatkan informasi tersebut. 


Benar saja, keduanya telah diidentifikasi polisi dan sedang mengendarai sepeda motor Vixion Nopol : DR 4879 LM. Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul. 20.30 Wita.


Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu berisi 5  bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi 1  plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir yang didalamnya berisi masing-masing 1 plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.


"Kelima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp. 60.000 dan handphone milik pelaku," tandasnya.


Sementara itu, dari hasil pendeteksian barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut dinyatakan asli narkoba jenis sabu yakni mengandung zat metafetamine golongan satu. 


"Alat Serspro merupakan alat pendeteksi narkotika yang berasal dari Swedia dengan keakuratan 100 persen,"jelas salah seorang tim pendeteksi dari Kejati NTB. 


Keaslian narkotika jenis sabu itu juga dideteksi dengan alat lainnya dengan hasil berwarna ungu.


"Kalau berubah warna menjadi warna ungu, artinya positif mengandung metafetamine yakni sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU. M. Nauval Trinugraha. 


Usai pelaksanaan kegiatan konferensi pers, barang bukti berupa 5,2 kg sabu dididihkan dalam sebuah wadah kemudian dibuang di selokan di halaman Polres Lombok Timur. (SN/01)