Penjabat Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP menerbitkan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) untuk 93 pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemda Lombok Timur, dengan rincian 4 jabatan tinggi pratama (eselon II), 39 jabatan administrator (eselon III) dan 50 diantaranya merupakan jabatan eselon IV.


Diterangkan oleh Taufik, SK Plt bagi 93 pejabat itu mulai berlaku per tanggal 1 Januari hingga dilantiknya Bupati Lombok Timur definitif pada tanggal 10 Februari 2025 kedepan.


“SK Plt ini nanti akan mulai berlaku 1 Januari 2025, pengisian ini juga ada kaitannya dengan skema pembayaran gaji karyawan sementara menunggu bupati definitif dilantik pada tanggal 10 Februari  2025,” katanya. Sabtu (28/12/2024)


Masih kata dia, penerbitan SK Plt itu telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang tertera pada surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.2/SE/VII/2019. Selain itu, nama dari 93 pejabat yang ditunjuk menjadi Plt itu tegas dia telah melalui kordinasi dengan bupati terpilih.


"Saya pastikan semuanya sudah sesuai dengan syarat pengangkatan Plt yang harus mengacu pada aturan yang ada," paparnya 


Adapun untuk JPT Pratama yang ditunjuk menjadi Plt  diantaranya!


1. Plt Kepala Dinas Pertanian, Lalu Fathul Kasturi

2. Plt Inspektur Inspektorat, Hambali

3. Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Mudahan

4. Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, HM. Supriadi (SN/01)