Tangkapan layar video yang memuat beberapa orang yang diduga ASN mengarahkan dukungan ke Iron-Edwin (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Beredar video di beberapa platform media sosial dan whatsap grup (WAG) sejumlah orang yang diduga oknum Apartur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lombok Timur.


Dalam video berdurasi 13 detik itu, mereka dengan antusias  mengangkat dua jari sambil mengatakan dukungan untuk paslon nomor 2, H.Haerul Warisin-H.Edwin Hadiwijaya. "Iron-Edwin, Iron-Edwin menang, menang, menang. Coblos nomor 2 yang lain sorry ye," seru mereka.


Salah satu oknum ASN ini di video beredar itu diduga serang guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lenek, Lombok Timur. 

Kepala SMAN 1 Lenek Artajab saat dikonfirmasi mengaku akan menanyakannya ke oknum bersangkutan. ‘’Coba besok tiang (saya, red) konfirmasi dulu,’’ kata Kepala SMAN 1 Lenek Artajab melalui pesan whatsapp. 


Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr H. Aidy Furqan menegaskan bahwa ASN harus taat aturan.

‘’Ada-ada saja ASN ini. Padahal sudah diingatkan bahwa keberadaan ASN dalam pilkada  2024 ini harus taat aturan,’’ kata  Aidy Furqan.


Dikatakan lebih lanjut, bahwa ASN harus taat aturan. Namun, jika ditemukan  masih ada yang tidak  netral, maka menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur untuk menindaklanjutinya. ‘’Silahkan ini menjadi ranah Bawaslu Lotim supaya menindak tegas oknum-oknum yang bersangkutan,’’ terangnya.


Sementara Kepala Bidang Guru Tenaga dan Kependidikan (GTK) Dikbud NTB, Nur Ahmad menegaskan, jika benar ada oknum ASN  terlibat seperti video yang viral mendukung salah satu paslon tertentu, maka ini mencederai nama institusi. Sebab netralitas sudah tidak dihiraukan lagi. 

‘’Silahkan langsung di laporkan saja kalau begitu,’’ sarannya.


Untuk diketahui, bahwa pihaknya bersama pimpinan sudah mengimbau supaya ASN harus netral sehingga pilkada berintegritas. Sudah menjadi kewajiban, dimanapun ASN berada  agar tetap  menjaga netralitas dengan tidak berpihak. Hal itu, mengacu pada UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.


Adapun ASN yang melanggar netralitas pada pilkada  2024, maka dapat dikenai pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat.


Menurutnya, bahwa definisi netralitas itu, diantaranya, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, tidak memihak atau terlibat politik praktis, bebas pengaruh pihak manapun, adil dan obyektif. Lalu, kenapa ASN harus netral?.  Hal itu sejatinya tidak lain untuk  memastikan profesionalisme ASN.  Kemudian memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik, menjaga demokrasi tetap sehat dan berintegritas. Selanjutnya menjaga kepercayaan publik terhadap ASN dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 


Terpisah Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran. ‘’Ini jadi info awal untuk dilakukan penelusuran lebih lajut terkait informasi ASN ini,’’ tandasnya. (SN/01)