SUARANUSRA.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Selong menggelar rapat teknis terkait mekanisme penanganan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dijelaskan Direktur RSUD Soedjono Selong, dr. HM. Hasbi Santoso, M.Kes berdasarkan aturan terbaru, yakni pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan telah memuat standar pelayanan peserta JKN, termasuk dalam penanganan kegawatdaruratan.
“Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD),” kata Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. HM. Hasbi Santoso, M.Kes (09/11/2024).
Masih kata dia, perlu ditekankan bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk kegawatdaruratan.
Lanjut dia, ada lima kriteria kegawatdaruratan menurut Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan itu meliputi.
"Pertama mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungam," paparnya.
Kemudian kedua, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, sirkulasi. Ketiga, adanya penurunan kesadaran, selanjutnya yang ke empat adanya gangguan hemodinamik.
"Dan ke lima adalah memerlukan tindakan segera, agar tidak mengancam nyawa pasien," paparnya.
Pada kesempatan itu, dia memastikan semua pasien yang masuk kategori itu dijamin mendapat pelayanan cepat dan gratis. "Kami pastikan gratis," pungkasnya. (SN/03)
Comments