Terlihat tersangka LLA saat digelandang ke mobil tahanan setelah jalani pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Jaksa Penyidik Kejari Lombok Timur (foto/istimewa)




SUARANUSRA.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong inisial LAA sebagai tersangka korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dan anggaran dana desa (DD) Kerongkong tahun 2021-2021.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, MH menyampaikan penetapan tersangka LLA dilakukan setelah melakukan rangkaian proses penyidikan, pemeriksaan beberapa saksi dan ditemukannya potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat.



Dari serangkaian proses itu, jaksa sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LAA sebagai tersangka. "Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai hasil audit Rp.200.763.700,00 (dua ratus juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)," kata Putu Bayu. Senin (21/10/2024).



Selanjutnya kata Bayu, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Selong, guna mempermudah penyidikan dan menghindari upaya tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


"Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan  selama 20 hari kedepan di Rutan Selong dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.


Atas praktek korupsi yang dilakukannya, tersangka kata Bayu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.


"Tersangka disangkakan melanggar  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18,  Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah," tandasnya. (SN/02)