SUARANUSRA.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong terus berupaya untuk melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat. 

Terlebih lagi, hal itu merupakan tuntutan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru, yang mewajibkan semua rumah sakit, utamanya milik pemerintah untuk menjadikan akses dan standar mutu layanan yang baik. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Soedjono Selong saat dimintai keterangannya oleh media ini. 

"Secara umum terkait dengan akses, penerimaan pasien untuk mempermudah menjangkau layanan, terutama emergency, kita sudah menyediakan tenaga transporter yang tugasnya secara intensif berkomunikasi dengan pasien, menjaga dan mengantar pasien untuk berpindah ke lokasi dan layanan lainnya," ungkapnya. (20/09/2024). 

Lanjut dia, petugas transporter itu telah melalui proses pelatihan, agar saat menjalankan tugas, pasien tetap merasa nyaman dan pelayanan berjalan semestinya sesuai SOP berlaku. 

"Petugas itu sudah dilatih. Misal saat pasien dibawa ke ruang IGD, transporter tadi itu sudah memahami tentang keselamatan pasien dan sudah ada ruang intermediate bagi pasien yang membutuhkan pelayanan khusus," imbuhnya. 

Tak kalah penting juga lanjut Bardan, di UU Kesehatan terbaru juga ditegaskan jika tiap rumah sakit dalam pelayanannya harus berorientasi pada pasien. Dengan kata lain, apa yang dibutuhkan dan harapan pasien terhadap pelayanan yang baik harus bisa dipenuhi. 

Terkait itu sambung dia, pihaknya menjamin amanat undang-undang itu bisa terlaksana di RSUD Soedjono. Apalagi setelah adanya fasilitas mall pelayanan publik (MPP) di Lombok Timur, semua jenis administratif dan alur pelayanan kesehatan dapat diakses dan diketahui dengan detail oleh masyarakat. 

"MPP ini harus kita akui mempermudah kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjamin keselamatan pasien dan memberikan rasa puas bagi pasien," tandasnya. (SN/02)