SUARANUSRA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada November 2024 mendatang.


Kelima pasangan calon ini yakni; H. Rumaksi, Sj-H. Achmad Sukisman Azmy. Kemudian, H. M. Syamsul Luthfi-H. Abdul Wahid, Drs. H. Haerul Warisin-Ir. Moh Edwin Hadiwijaya.


Selanjutnya, Tanwirul Anhar-H. D. Paelori dan H. Suryadi Jaya Purnama-TGH Lalu G Muhammad Kahirul Fatihin.



"Kami KPU Lombok Timur telah mengeluarkan surat keputusan bahwa pada hari ini, 22 September 2024, kami telah tetapkan lima bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati menjadi calon," kata Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah. Minggu (22/09/2024).


Penetapan itu lanjut Ketua KPU, setelah pihanya melakukan pleno secara tertutup. "Ini sesuai amanah PKPU, untuk penetapan calon," ujarnya.


Menurutnya, sebelum penetapan, kelima calon tersebut sudah memenuhi syarat. Baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon.


"Kami sudah beri ruang peebaikan calon. Setelah kami berikan ruang. Bahwa kelima calon ini telah memenuhi persyaratan," bebernya.



Selanjutnya, pihak dari KPU Lombok Timur akan melakukan pengundian nomor urut pada besok, Senin 23 September 2024. "Besok kami lakukan pengundian nomor urut calon yang sudah ditetapkan hari ini," pungkasnya. (SN/02)