Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa)




SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2018 silam.


Setelah merampas aset terpidana Saprudin, kejaksaan kini berencana untuk menyita aset dari dua terpidana lainnya yakni Asri Mardianto dan M Zaini yang terlibat dalam kasus yang sama.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses penyitaan. 


Berbagai jenis aset milik kedua terpidana baik berupa aset bergerak maupun yang tidak bergerak, telah diidentifikasi sebagai target. 


"Penyitaan ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara," jelas Bayu W

Pinarta. Kamis (12/09/2024).


Masih kata dia, proses penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan putusan pengadilan yang mewajibkan para terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara. 


Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparansi dan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3 M lebih di kasus itu. 


Kejaksaan berharap bahwa tindakan ini tidak hanya akan mengembalikan dana negara yang hilang, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lombok Timur.


Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan proses hukum dengan penuh integritas dan profesionalisme. 


Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat sistem hukum yang ada dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi menerima ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.


Kejaksaan berharap bahwa upaya ini dapat menjadi langkah yang signifikan dalam memberantas korupsi di daerah dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kejaksaan, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum.


Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan angka korupsi dan meningkatkan integritas di lingkungan pemerintahan. (SN/02)