SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyita tanah dan bangunan milik Saprudin, mantan anggota DPRD Lombok Timur yang menjadi terpidana korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan Kementan RI 2018 silam. Rabu (11/09/2024) kemarin.
Langkah hukum dilakukan jaksa eksekutor itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024 yang berlokasi di Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru.
Proses eksekusi tanah dan bangunan milik Saprudin itu dihadiri tim jaksa eksekutor pada Kejari Lombok Timur, Selly Kusuma Wardhani, S.H., Balma Ariagana, S.H., Assiddique Panggita Bima, S.H., Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemongkong dan jajaran Kepolisian Polsek Jerowaru, pihak BPN Lombok Timur, penjaga vila, beserta ayah kandung dan adik kandung terpidana Saprudin.
"Sebidang tanah tersebut dengan luas 7.367 m2 beserta bangunan," jelas Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta yang mewakili Kajari Lombok Timur.
Masih kata dia, langkah hukum yang dilakukan oleh pihaknya itu adalah untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh terpidana.
"Penyitaan dilakukan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.1.908.702.145,- berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024," paparnya. (SN/02)
Comments