Pj Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik saat menyerahkan secara simbolik surat keputusan remisi umum kepada dua warga binaan Lapas Kelas IIB Selong (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 79 Tahun 2024 menjadi berkah dan kado indah bagi 285 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Selong. Sebab, di HUT Kemerdekaan kali ini, para Napi itu memperoleh pemotongan masa tahanan (remisi, red).


Penjabat Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Selong, serta Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, di Lapangan Upacara Kantor Bupati. Sabtu (17/08/2024).


Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan dalam periode kali ini sebanyak 285 orang narapidana memperoleh remisi yang terdiri dari tindak pidana umum 138 orang dan tindak pidana khusus (Narkotika) 140 Orang dan tindak pidana korupsi 7 Orang. 


Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh oleh narapidana yakni 54 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 61 orang 2 bulan, 88 orang 3 bulan, 53 orang 4 bulan, 20 orang 5 bulan dan 9 orang 6 bulan.


"Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi," katanya.


Sementara itu di aula Blok Selaparang setelah selesai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -79 dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin.


Dalam kesempatan itu, dia membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyebutkan jika pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.


"Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah," tandasnya. (SN/03)