SUARANUSRA.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMK Darul Qur’an Jerowaru.


Proyek yang seyogianya mengikuti prosedur resmi ini diduga telah dimulai sebelum adanya kontrak formal antara Dinas Dikbud NTB dan penyedia barang, serta penetapan tukang pelaksana.


Peristiwa peletakan batu pertama yang berlangsung pada 24 Agustus 2024 menarik perhatian publik, terutama dengan kehadiran mobil dinas dari Dinas Dikbud NTB. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur bahwa proyek tidak dapat dimulai tanpa kontrak yang sah.


Salah satu penyedia barang yang meminta identitasnya dirahasiakan, inisial S mengungkapkan kedatangannya ke lokasi dengan maksud menawarkan kerja sama.


Tapi dia terkejut mendapati bahwa pekerjaan pembangunan telah berjalan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kejadian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara niat awal dan kenyataan di lapangan.


"Saya merasa bingung, seolah proyek ini berjalan tanpa pengawasan yang jelas," ujarnya pada hari yang sama.


Informasi yang diterima dari beberapa fasilitator teknis yang terlibat dalam proyek ini menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penyedia barang yang memiliki kontrak resmi untuk melaksanakan pekerjaan. Mereka menyatakan keheranan karena seharusnya mereka berfungsi sebagai pengawas dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan proyek semakin menguat setelah beberapa fasilitator mengonfirmasi bahwa mereka tidak diberitahu tentang dimulainya kegiatan. Mereka menekankan bahwa jadwal pelaksanaan belum ditetapkan, mengingat kontrak penyedia barang belum ditandatangani.


Keberadaan pejabat dari Dinas Dikbud di lokasi proyek menambah kebingungan. Sebagai pihak yang seharusnya memahami dan mematuhi petunjuk teknis serta administrasi, mereka sepatutnya menjamin bahwa semua prosedur diikuti sebelum proyek dimulai.


"Tindakan yang diambil menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan," jelas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Ia berharap Dinas Dikbud NTB segera memberikan klarifikasi mengenai situasi ini, mengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara. 


Sementara itu, para penyedia barang dan fasilitator teknis berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan demi kepentingan semua pihak yang terlibat.


Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan proyek-proyek yang didanai oleh publik. Di masa mendatang, diharapkan setiap proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepentingan masyarakat.


Sementara saat dikonfimasi terkait hal ini pihak PPK Dikbud NTB belum bisa memberikan keterangan sampai berita ini dinaikkan. (SN/02)