Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menemukan 6 (enam) dugaan mal-administrasi selama proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 untuk semua jenjang.


Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB yang dilakukan dari tanggal 1 sampai tanggal 15 Juli tahun 2024.


"Perwakilan Ombudsman RI NTB menemukan beberapa kasus PPDB dan menerima sejumlah pengaduan dari proses seleksi jalur prestasi hingga jalur zonasi," kat Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono dalam rilisnya.


Masih lanjut dia, temuan dan pengaduan PPDB tahun 2024 lebih beragam dibandingkan tahun 2023 dimana terdapat enam temuan dugaan mal-adminsitrasi terkait PPDB tahun 2024 di semua jenjang sekolah di NTB.


"Temuan pertama tenaga pendidik memperjualbelikan seragam sekolah dengan mengatas namakan koperasi sekolah (tenaga pendidik masuk dalam kepengurusan koperasi), padahal terdapat ketentuan pendidik dan tenaga pendidik dilarang memperjualbelikan baju atau bahan baju siswa," jelasnya.


Kemudian temuan ketiga, terdapat Juknis PPDB Jenjang SMP Tahun 2024 tidak mengakomodasi jalur prestasi non-akademis untuk semua agama dalam persyaratan jalur prestasi pada jenjang SMP. "Temuan ketiga prestasi internasional tidak mendapatkan bobot nilai yang sesuai dengan petunjuk teknis pada jalur prestasi," papar Dwi.


"Kemudian temuan keempat distribusi peserta didik yang tidak diterima di sekolah tempat daftar belum jelas diatur, sementara terdapat sekolah yang kekurangan murid hingga penutupan jangka waktu PPDB," ungkapnya.


Selanjutnya sambung Dwi, temuan kelima, peserta didik tidak diterima di jalur perpindahan orang tua, karena orang tua peserta didik tidak mendapatkan penjelasan yang utuh tentang prosedur perpindahan.

"Dan temuan ke enam, jarak zonasi di sistem pendaftaran online tidak sesuai dengan fakta di lapangan," beber Dwi Tegas.


Dwi pun memastikan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan-temuan dugaan mal-administrasi pelaksanaan PPDB Tahun 2024. Sebagian temuan dugaan mal-administrasi diselesaikan dengan memberi saran perbaikan secara langsung kepada pihak terkait. 


Sementara, dugaan maladministrasi yang sifatnya laporan masyarakat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan kepada terlapor. 


"Kedepannya,Perwakilan Ombudsman RI NTB mengajukan beberapa saran perbaikan terhadap pelaksanaan PPDB. Pertama, Inspektorat secara berjenjang melakukan pemeriksaan terhadap oknum pendidik/tenaga pendidik yang memperjualbelikan baju dan/atau bahan baju seragam 

siswa," kata Dwi.


Kedua, meningkatkan kompetensi, terutama Panitia PPDB di sekolah tentang ketentuan-ketentuan terkait PPDB. Ketiga, Dinas Pendidikan diminta untuk merevisi juknis PPDB jenjang SMP dengan mengakomodasi semua agama pada persyaratan jalur prestasi non-akademis.


"Kami rekomendasikan Pemda atau dinas terkait untuk membuat kebijakan khusus untuk mencegah adanya sekolah yang kekurangan murid," tandasnya. (SN/01)