Tampak depan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 RSUD Soedjono Selong (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - RSUD dr. R. Soedjono Selong mengumumkan penghentian layanan Public Safety Center (PSC) 119, efektif mulai 22 Agustus 2024. Penghentian ini disebabkan oleh keterbatasan dalam pengelolaan dan sumber daya manusia (SDM).


PSC 119 sebelumnya dicanangkan sebagai layanan gawat darurat cepat, tepat, dan cermat untuk masyarakat Kabupaten Lombok Timur. Namun, menurut Direktur RSUD dr. Soedjono Selong, Hasbi Santoso, layanan ini tidak lagi berjalan optimal setelah pemindahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke gedung baru yang jaraknya tidak jauh dari gedung PSC. 


“Dengan adanya IGD baru yang letaknya lebih dekat, mobilitas tenaga kesehatan menjadi lebih efisien jika mereka langsung berada di ruang IGD,” ujar Hasbi.


Sebelum penghentian layanan, tenaga kesehatan di IGD sempat berjaga secara bergilir di PSC untuk memberikan layanan darurat. Namun, operasional PSC yang menggunakan sistem jemput bola mengharuskan adanya biaya tambahan.


Hasbi Santoso menegaskan meskipun layanan PSC terhenti, RSUD dr. Soedjono Selong tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. “Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tambah Hasbi.


PSC 119 yang dibentuk pada 2021 ini menelan anggaran hampir Rp500 juta sebagai upaya peningkatan fasilitas layanan di rumah sakit. (SN/02)