Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur, Salmun Rahman saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung sebentar.
"Kepala desa dan staf desa harus netral saat pelaksanaan tahapan Pilkada," katanya pada suaranusra.com. Rabu (14/08/2024).
Masih kata dia, kepala desa masih diperbolehkan hadir dalam kampanye, tapi mereka tidak boleh menunjukkan dukungan politik secara aktif dan terbuka.
Dia menjelaskan, kehadiran kepala desa dalam acara kampanye bukanlah pelanggaran, selama mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
"Kepala desa boleh hadir di acara kampanye, tetapi mereka harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh menggunakan jabatan untuk mendukung calon tertentu," paparnya.
Lanjut dia, kehadiran kepala desa di kampanye mungkin diperlukan untuk memahami dinamika di wilayahnya, namun harus diiringi dengan sikap yang profesional.
"Mereka boleh datang untuk mendengar atau memantau, tapi tidak boleh mengenakan atribut kampanye atau menyatakan dukungan secara terbuka. Jika melanggar, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan," tambahnya.
Dirinya pun menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi netralitas kepala desa dan perangkat desa selama masa kampanye.
"Kami tidak ingin ada kepala desa yang memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi warga desa dalam memilih. Kehadiran mereka di kampanye harus tetap dalam koridor yang diizinkan oleh undang-undang," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab kepala desa selama Pemilu. Yaitu melayani masyarakat dan menjaga kesejahteraan desa, bukan terlibat dalam politik praktis.
"Kami akan terus mengingatkan hal ini melalui sosialisasi" ujarnya.
Dalam sosialisasi yang akan digelar, para kepala desa akan diberikan pemahaman lebih lanjut tentang peraturan yang mengatur netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
"Kami ingin memastikan mereka paham betul tentang batasan yang ada, agar tidak ada yang melanggar aturan tanpa disadari. Netralitas adalah kunci agar Pemilu berjalan dengan adil dan jujur," jelasnya.
"Yang penting adalah mereka tidak terlibat dalam kampanye aktif atau memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan calon," imbuhnya.
Jika ada kepala desa yang terbukti terlibat politik praktis atau mendukung salah satu calon secara terbuka, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu. Bagi kepada desa yang melanggar, ada sanksi tegas menanti," tandasnya. (SN/01)
Comments