Tampak depan Gedung Kantor Kejati NTB (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM - Jaksa Penyidik Kejati NTB menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Lombok Tengah.


Adapun inisial dari empat orang yang ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB adalah DR, MSZ, MS dan M.


Salah satu dari empat tersangka yakni inisial M merupakan anggota DPRD Lombok Tengah dari salah satu partai Islam.


Saat dikonfirmasi, M mengaku sudah mendapat surat penetapan tersangka dari penyidik Kejati NTB. "Iya benar. Sudah kita terima suratnya kemarin," katanya. 


Anggota DPRD Lombok Tengah mengatakan ia siap menjalani proses hukum yang berjalan. "Saya ikuti proses hukumnya," tutupnya.


Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku belum mendapat informasi dari bidang pidana khusus. Ia menyebut hanya mendapat inisial dari penyidik. 


"Besok coba coba tanya ke Aspidsus, kita cuman dapat inisial nama tersangkanya saja," katanya.


Sebelumnya Efrien menyebut, tersangka baru itu masing-masing berinisial DR, MSZ, MS dan M. Mereka merupakan offtaker pada KUR BSI 2021-2022 tersebut. 


Dengan begitu, total tersangka dugaan korupsi selama dua tahun ini berjumlah enam orang. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua pejabat BSI sebagai tersangka yakni inisial SE dan WKI.


Terhadap tindakan yang diambil terhadap para tersangka, Efrien mengaku pihaknya tidak menahan para tersangka. “Mengenai tahan tidaknya itu kewenangan penyidik,” tandasnya. (SN/02)