Sekretaris Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, Saparuddin (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Indonesia adalah negara besar, berpenduduk besar, kaya akan keberagaman agama, budaya, adat, suku. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia telah membuktikan diri bahwa mampu hidup dengan tenang, penuh toleran, masing-masing menjalankan agama dan keyakinannya tanpa harus saling menggangu dan inilah ke khasan Indonesia yang kaya akan perbedaan tapi tetap bersatu dalam kebhinekaan.


Namun sangat ironi di negara mayoritas muslim justru pemerintah melalui BPIP yang merupakan salah satu lembaga negara, membuat kebijakan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan kebhinekaan, bahwa keberagaman tersebut dianggap sebagai sebuah perbedaan sehingga harus menjadikan satu identitas keseragaman seperti yang terjadi pada Paskibraka yang dituangkan dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang tata pakaian Paskibraka.


Dalam aturan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan jilbab/hijab harus berambut pendek dengan ukuran 1,2,3 cm bagi laki-laki dan 1 cm dari pundak bagi perempuan. Aturan dan kebijakan BPIP ini sangatlah tidak tepat dan bertentangan dengan UU Dasar 1945.


Maka dengan ini  kami dari Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Kabupaten Lombok Timur menyatakan sikap.


"Pertama mengecam sikap BPIP yang membuat aturan  dan menolak bentuk klarifikasi yang telah disampaikan yang menyatakan bahwa 18 anggota paskibraka perempuan membuka jilbabnya adalah dengan sukarela tanpa ada paksaan.


Namun perlu dicermati bahwa sebagai anak bangsa memiliki hak untuk mendapatkan Pendidikan, pengembangan bakan dan minatnya maka 18  paskibraka perempuan berjilbab ini terpaksa membukanya karena aturan yang dibuat oleh BPIP yang diskriminatif," kata Sekretaris Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, Saparuddin. Kamis (15/08/2024).


Masih lanjut dia, tuntutan FKSPP kedua adalah meminta SK BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang tata pakaian paskibraka adalah melanggar hak asasi manusia dicabut. 


"Bahwa penggunaan jilbab/penutup aurat bagi Wanita Muslimah adalah bentuk kebebasan dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 28E, ayat (1) yang berbunyi : ‘setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadah menurut agamanya’. Dan ayat (2) berbunyi ‘setia orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya," katanya.


Tuntutan ketiga FKSPP Lombok Timur adalah membubarkan BPIP karena dianggap tidak memahami kebhinekaan secara komprehensif dan mendalam, membuat keributan dan keresahan di tengah masyarakat serta kembalikan pengelolaan Paskibraka ke Kemenpora.


"Tuntutan ke empat BPIP harus minta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena telah menyakiti hati ummat Islam Indonesia bahkan diseluruh dunia," tandasnya. (SN/02)