Calon Pimpinan DPRD Lombok Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) M. Waes Al Qarni (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya memutuskan dam menetapkan M. Waes Al Qarni sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Lombok Timur. Setelah yang bersangkutan dinilai layak sesuai hasil fit and proper test yang dilakukan DPP PAN.
Dalam SK DPP No. PAN/A/Kpts/KU/-SJ/734/VIIl/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN, Edy Soeparno itu dengan tegas memuat 4 hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh pengurus struktural PAN di bawahnya.
"Menyetujui dan menetapkan saudara M. Waes Al Qarni sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029," bunyi poin pertama SK DPP PAN itu.
Selanjutnya, DPP meminta DPW PAN NTB dan DPD PAN Lombok Timur untuk segera menindaklanjuti SK DPP itu sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
"Mengintruksikan DPW PAN NTB dan DPD PAN Lombok Timur dan anggota DPRD Lombok Timur segera memproses dan mengajukan M Waes Al Qarni sebagai Calon Pimpinan DPRD Lombok Timur periode 2024-2029 dari PAN sesuai peraturan partai dan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi poin kedua SK tersebut.
Berikutnya, salinan SK itu telah dikirimkan kepada struktur kepengurusan PAN di daerah dan pimpinan DPRD Lombok Timur. Dimana SK DPP itu ditegaskan berlaku sejak diputuskan. (SN/03)
Comments